Gubernur DIY Serukan Pengetatan, Sinyal Waspada Lonjakan COVID-19 di Yogyakarta

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tri Saktiyana, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 pada Rabu, 11 Juni 2025.

12 Juni 2025, 15:19 WIB

Yogyakarta – Gelombang COVID-19 kembali menunjukkan tanda-tanda kebangkitan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Merespons situasi ini, Gubernur DIY, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tri Saktiyana, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 pada Rabu, 11 Juni 2025.

Edaran ini adalah seruan tegas untuk memperketat kewaspadaan dan penanganan demi mencegah lonjakan kasus yang lebih besar.
Pemda DIY Perketat Pemantauan dan Surveilans

Gubernur DIY menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan pemantauan dan penanganan potensi lonjakan kasus. Salah satu langkah kunci adalah penguatan sistem pelaporan dan surveilans penyakit menular.

“Pemantauan dan verifikasi tren kasus ILI (influenza like illness), SARI (severe acute respiratory infection), pneumonia, dan COVID-19 harus dilakukan secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Jika ditemukan indikasi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan harus segera dimasukkan ke dalam sistem Laporan Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pemda juga menekankan pentingnya penyelidikan epidemiologi terhadap kasus yang muncul, pemetaan risiko, dan penyusunan rekomendasi penanganan, yang semuanya akan terintegrasi melalui laman resmi pemerintah pusat.

Masyarakat Diimbau Perketat PHBS
Surat edaran ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan peran krusial mereka dalam menekan laju penularan. Promosi kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kembali digencarkan.

“Gunakan masker bila sedang sakit atau berada di kerumunan, rutin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan segera periksa ke fasilitas layanan kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, apalagi jika ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” tegas Gubernur.

Faskes Diminta Siaga, RS Wajib Perbarui Data

Fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh DIY juga diminta untuk bersiaga, khususnya dalam penatalaksanaan pasien COVID-19 sesuai pedoman terbaru.

“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk penanganan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan,” lanjut isi surat tersebut.

Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk memperbarui data ketersediaan dan keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 setiap hari melalui platform RS Online.

Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
Guna memastikan respons yang terkoordinasi, surat edaran ini juga mengatur peran berbagai instansi. Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) DIY diminta aktif memantau isu COVID-19 di masyarakat, sementara Badan Karantina Kesehatan Yogyakarta akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara.

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta ditunjuk sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen suspek COVID-19.

Pemerintah berharap, koordinasi lintas sektor ini akan menjadi kunci dalam mencegah penyebaran yang lebih luas.

“Kewaspadaan dan kecepatan respons sangat krusial untuk menjaga situasi tetap terkendali,” pungkas Gubernur dalam surat edarannya, menandakan keseriusan Pemda DIY dalam menghadapi potensi ancaman gelombang COVID-19 yang kembali membayangi.***

Berita Lainnya

Terkini