Polres Buleleng Tangkap Pemilik Panti Asuhan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyatakan penyidik mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang anak panti asuhan menjadi korban pencabulan

2 April 2026, 08:21 WIB

Buleleng – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng resmi menetapkan JMW, seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak Senin (30/3/2026) malam.
Korban Teridentifikasi Tujuh Orang

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengonfirmasi hingga saat ini penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang anak yang menjadi korban.

Kendati demikian, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring dengan proses pendalaman penyidikan.

“Sejauh ini tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Namun, kami terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” ujar AKBP Ruzi pada Selasa (31/3/2026).

Menyikapi trauma yang dialami para korban, Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sinergi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sementara dan pendampingan psikologis dengan mengutamakan keselamatan anak-anak tersebut.

Di sisi lain, guna menjaga kondusivitas di lingkungan sekitar panti asuhan, personel Polsek Sawan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian berencana memaparkan konstruksi perkara secara mendalam kepada publik dalam waktu dekat untuk memberikan transparansi informasi.

AKBP Ruzi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Ia menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. ***

Berita Lainnya

Terkini