Hakim Jatuhkan Sanksi Denda hingga Kurungan kepada 14 Anak Punk di Denpasar

14 anak punk dijatuhi sanksi denda hingga kurungan oleh hakim di Pengadilan Negeri 1A Denpasar Bali

11 Januari 2024, 08:48 WIB

DenpasarHakim Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan sanksi denda hingga kurungan kepada 14 anak punk, Rabu 10 Januari 2024.

14 Anak Punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Hakim Ni Made Dewi Sukrani, memimpin sidang didampingi Panitera Kadek Tirta Yuniantari, S.H ini menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terindikasi Transaksi Ilegal

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, sebelumnya 17 Anak Punk turut ditertibkan.

Ada 1 orang berstatus dibawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran.

“Sehingga hanya 14 Anak Punk saja yang mengikuti Sidang Tipiring,” kata Ngurah Bawa Nendra.

TP PKK Ajak Masyarakat Saling Menghargai, Jaga Kerukunan dan Keberagaman di Bali

Artikel Lainnya

Terkini