Hari Berkabung Wafatnya Wapres ke-9, Sekda Dewa Indra Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menggarisbawahi salah satu faktor utama pemulihan ekonomi Bali adalah Bali mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital berkat sinergi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Denpasar – Menyusul wafatnya Wapres ke-9 Hamzah Haz, Pemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 – 27 Juli 2024.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta.

Himbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (25/7/2024) malam.

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari ke depan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Dewa Made Indra.

Ia menambahkan, segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9, Hamzah Haz.

“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra.

Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini