Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui regulasi yang adaptif, tata kelola yang kokoh, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan (2/7).
Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pesatnya perkembangan teknologi mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset membuka peluang besar sekaligus menghadirkan tantangan baru.
“Inovasi harus terus berkembang, namun integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi fondasi utama,” tegas Friderica.
Penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan kerangka hukum mampu mengikuti dinamika teknologi dan model bisnis yang terus berubah.
OJK menempatkan pengembangan keuangan digital berintegritas sebagai salah satu dari delapan program strategis untuk mendukung pendalaman pasar, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Data terbaru menunjukkan ekosistem IAKD terus berkembang pesat. Penyelenggara PKA 8 entitas dengan total 130,78 juta hit konsumen.
Penyelenggara PAJK 17 entitas dengan 18,29 juta pengguna. Kemitraan ITSK meningkat menjadi 1.346 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.
Aset Kripto: 26 pedagang berizin, 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 pengelola penyimpanan, dengan total konsumen mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menambahkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 dengan empat prinsip utama : keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan.
Roadmap ini diharapkan menjadi arah pengembangan industri yang visioner dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian nasional.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan penyempurnaan regulasi memperkuat fondasi keuangan digital nasional dengan menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem, dan pelindungan masyarakat.
Simposium ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, perwakilan BSSN, Kementerian Ekraf, akademisi, praktisi, serta pelaku industri.
Forum ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dalam penyusunan roadmap, termasuk isu strategis seperti tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, keamanan siber, transaksi OTC, hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).***

