Holdingisasi PGE Terhadap Perusahaan Panas Bumi PLN Lahirkan Inefisiensi dan Inefektifitas Korporasi

30 Juli 2021, 21:23 WIB
defiyan%2Bc
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori/Dok. Kabarnusa

Jakarta – Langkah Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk memimpin
(holding) perusahaan-perusahaan panas bumi milik BUMN (perusahaan pelat merah)
menuai sorotan.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkapkan, dengan akan dilepasnya beberapa
Anak Perusahaan (AP) PLN menjadi sub holding dari Holding Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTPB) yang akan diinduki Pertamina Geothermal Energi
(PGE), justru menunjukkan langkah inefisiensi dan inefektifitas korporasi.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui publikasi
media memberikan sinyal kuat terhadap alasan holding diserahkan kepada PGE,
yaitu untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pengembangan panas bumi yang
cukup besar sebagaimana disampaikan Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury.

“Namun dibalik pernyataan itu, langkah-langkah yang diambil oleh Menteri BUMN
justru kontraproduktif terhadap maksud dan tujuan penyehatan PLN, ” ungkapnya
dalam keterangan tertulis diterima
Kabarnusa.com, Jumat
(30/7/2021).

Dikatakan juga alasan, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi
diharapkan dapat meningkat hingga dua kali lipat pada 2025 dengan kemampuan
dimiliki Pertamina.

Kapasitasnya akan ditargetkan meningkat dari yang awalnya 1,2 GigaWatt (GW)
menjadi 2,5 GW.

Baca Juga:
OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Evaluasi Kebijakan Kerja Sama dengan
‘Debt Collector’

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. pernah
menyatakan, pihaknya juga harus berfokus dalam menyehatkan keuangan PLN.

Latar belakang pernyataan itu disebabkan utang PT. Perusahaan Listrik Negara
(PLN), BUMN dengan harta kekayaan terbesar ini telah mencapai Rp500 Triliun
lebih.

Juga, tidak ada jalan lain selain segera disehatkan, sebagaimana diungkapkan
Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada Kamis 3 Juni lalu.
Defiyan justu meliahat ada kepentingan terselubung dibalik pernyataan Menteri
Eric.

Apalagi, kemudian berencana melakukan pemecahan saham (stock split) dengan
mengajukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) melalui Pasar
Bursa Efek Indonesia (BEI) jelas merupakan pelanggaran konstitusi ekonomi
Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga :
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,50 Persen

“Jika holdingisasi dikaitkan dengan kebijakan IPO ini, selain tidak sesuai
dengan standar baku teori manajemen umum yang biasa dilakukan oleh korporasi
swasta (seperti halnya VOC diera kolonialisme Belanda),” tandas alumnus
Universitas Gadja Mada Yogyakarta.

Malahan hal itu menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan dan tindakan
Erick Tohir yang dianggap sebagai pengusaha profesional dan berhasil mengelola
korporasi swasta untuk tujuan restrukturisasi BUMN.

Lebih lanjut, Defiyan meningatkan, langkah IPO, sebaliknya akan membuat
alienasi dan degradasi kinerja BUMN seperti yang telah ditunjukkan oleh Garuda
Indonesia, dan terbaginya laba usaha yang diperoleh tidak utuh masuk ke Kas
Negara karena harus dibagi kepada pemegang saham publik.

Bahkan, soal PGE yang ditunjuk sebagai persero sekalipun yang memimpin holding
dari PLTPB bukanlah otoritas Pertamina dalam menolak penugasan tersebut.

“Malah agenda dibalik holdingisasi PLTPB antara PGE dan PLN mengindikasikan
lemahnya konsep restrukturisasi yang dijalankan oleh Menteri BUMN Erick
Tohir,” tukas dia.

Seolah-olah ada kepentingan perdagangan terselubung (insider trading) dari
para korporasi swasta disektor ini untuk mengambil keuntungan.

Baca Juga:
Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar Pajak, Penerimaan DJP Bali Minus 19,58
Persen

Disoroti juga, PLN telah terbebani dengan berbagai kebijakan stimulus listrik
yang kembali diterapkan pada periode Juli-September 2021 sejalan dengan
kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pertanyaannya, tepatkah holdingisasi PLTPB ini diteruskan dengan tidak
berdampak pada semakin rapuhnya keuangan PLN dalam upaya menyehatkannya?,”
Defiyan dengan nada tanya.

Sementara PGE yang merupakan AP Pertamina dan bukanlah persero yang bergerak
dalam bisnis inti (core business) industri ketenagalistrikan, tetapi Minyak
dan Gas Bumi (Migas).

“Kebijakan yang akan diambil ini justru seolah-olah melakukan “divide et
impera”, bukanlah tindakan arif dan bijaksana sebagai sosok yang
mengkoordinasi BUMN secara sektoral, mestinya penggabungan BUMN didasarkan
pada kemampuan dan pengalaman dalam bisnis intinya,” tutup Defiyan.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini