Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah yang bersangkutan bebas dari lembaga pemasyarakatan akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
IAH sebelumnya merupakan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai masa pidananya berakhir, pihak imigrasi langsung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada Rabu (23/9/2026) mulai pukul 23.45 WITA hingga selesai.
IAH diberangkatkan menggunakan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE432 rute Denpasar–Seoul yang dilanjutkan dengan penerbangan KE17 menuju Los Angeles.
Seluruh rangkaian pengamanan dan pemulangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam mengawal kasus ini.
Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Haryo.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap warga negara asing di wilayah Bali.
Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Ramdhani.***

