KAN Sosialisasikan Kebijakan Onsite dan Remote Asesmen saat Pandemi

Komite Akreditasi Nasional terus menyosialisasikan kebijakan kepada asesmen yang bisa dilakukan secara onsite maupun remote asesmen kepada laboratorium saat pandmi Covid-19

28 Januari 2022, 23:12 WIB

Acara dihadiri perwakilan laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi yang telah diakreditasi oleh KAN di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi ini, Fajarina menjelaskan bahwa tahapan remote assessment terdiri dari persiapan asesmen; pembuatan grup Whatsapp; permintaan dokumen dan rekaman; penyampaian dokumen dan rekaman; trial remote assessment; remote assessment; masa tindakan perbaikan dan verifikasi tindakan perbaikan; dan tindakan perbaikan.

Remote assessment sendiri, tambah Fajarina dilakukan dengan video conference yang telah disepakati dan diikuti oleh pihak LPK dan tim asesmen.

Permohonan akreditasi disampaikan berlaku 1 tahun sejak persetujuan perjanjian akreditasi oleh LPK dengan masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun.

BSN Dorong Maluku Terapkan SNI yang Berorientasi Pelanggan dan Akuntabel

Terkait reakreditasi, Fajarina mengingatkan jika LPK belum mendapatkan keputusan reakreditasi sampai dengan berakhirnya masa sertifikat akreditasi, maka LPK tidak diperbolehkan menggunakan simbol akreditasi dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkup akreditasinya.

“Apabila keputusan reakreditasi belum ditetapkan sampai dengan 6 bulan sejak berakhirnya siklus akreditasi, maka proses reakreditasi dihentikan.

“LPK dapat mengajukan akreditasi sebagai pemohonakreditasi awal dengan nomor akreditasi baru,” ungkap Fajarina. ***

Artikel Lainnya

Terkini