KAN Sosialisasikan Kebijakan Onsite dan Remote Asesmen saat Pandemi

Komite Akreditasi Nasional terus menyosialisasikan kebijakan kepada asesmen yang bisa dilakukan secara onsite maupun remote asesmen kepada laboratorium saat pandmi Covid-19

28 Januari 2022, 23:12 WIB

Labuan Bajo – Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyosialisasikan kebijakan asesmen dan atau asesmen penyaksian (witness) dapat dilakukan secara onsite dan atau remote assessment saat pandemi Covid-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyampaikan kembali kebijakan terkini terkait akreditasi dalam menyikapi pandemi Covd-19 yang masih melanda Tanah Air.

Kebijakan tersebut diantaranya asesmen dan/atau asesmen penyaksian (witness) dapat dilakukan secara onsite dan/atau remote assessment.

Presiden Jokowi Segera Pensiunkan PLTU Jawa-Sumatra, Dorong Geotermal dan Solar Panel

KAN akan memutuskan kegiatan asesmen dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan pandemi Covid-19 kesediaan lembaga penilaian kesesuaian (LPK), kesediaan asesor, lokasi LPK, risiko perjalanan ke lokasi tujuan, lokasi klien, ruang lingkup kegiatan LPK, kebijakan pemilik skema dan atau pemeliharaan status Mutual Recognition Arrangement (MRA) KAN di tingkat regional dan internasional serta kesepakatan dengan LPK. Keputusan akhir ditetapkan oleh KAN dan bersifat final.

Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari menyampaikan itu dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BSN melalui KAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (27/01/2022).

Apabila KAN memutuskan secara onsite maka LPK harus menjamin dan memfasilitasi bahwa setiap personil LPK dan KAN yang terlibat/ditugaskan/ditunjuk dalam kegiatan tersebut terbebas dari Covid-19, dengan cara dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah selesai kegiatan di lokasi tujuan.

Dukungan Anggaran Kecil, BSN Tunjukkan Capaian Kinerja selama Tahun 2021

Artikel Lainnya

Terkini