Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 123 orang (117 orang melalui Transmisi Lokal dan 6 PPDN).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, menyebutkan,
sebanyaj 127 orang dinyatakan sembuh dan 3 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi Positif 16.825
orang, Sembuh 15.355orang (91,26%), dan Meninggal Dunia 492 orang (2,92%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 978 orang (5,81%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” imbuhnya dalam siaran pers, Kamis (24 Desember 2020).
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat
berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air
sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah
selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.
Terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun)
dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dari pemerintah.(rhm)