![]() |
Arist Merdeka Sirait/dok |
JAKARTA – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Polda Bali tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menangani dugaan kasus pedofilia yang melibatkan seorang tokoh spiritual.
Arist menyampaikan hal itu dalam menanggapi pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose yang menegaskan, tidak ada kasus pedofilia dimaksud sebagaimana ramai diberitakan.
Mengutip ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam persfektif kemanusiaan, Arist sepakat dengan pernyataan Kapolda Golose.
“Saya sepakat dengan Bapak Kapolda, bahwa setiap korban kejahatan seksual privasi korban wajib mendapat perlindungan,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu 20 Februari 2019. Karena perlindungan jati diri korban, menjadi bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia. “Ini merupakan prinsip dasar dalam pembelaan kemanusiaan,” tegasnya.
Meski demikian, merujuk ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Untuk itu, kata Arist, tidak ada alasan bagi Polda Bali jika sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan bagi kepolisian, tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus kejahatan seksual yang telah menjadi perhatian publik ini.
“Harapannya, Pak Kapolda jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa tidak ada kasus paedofilia atas peristiwa ini, sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tukas Arist.
Pihaknya mengajak untuk bersama-sama mencari bukti yang kuat tidak menimbulkan fitnah atas dugaan kejahatan ini. Dengan demikian, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, menjadi terang benderang dan tidak fitnah.
“Jangan persalahkan orang yang tidak bersalah, inilah tugas kita terutama pihak Kepolisian,” sambungnya,
Dalam kasus tersebut, Arist mengharapkan Polda Bali tidak menutup masukan dan informasi dari masyarakat. Sebaliknya, justru mendorong partisipasi masyarakat apalagi pegiat perlindungan anak untuk memberikan informasi guna dijadikan bukti petunjuk penyidikan.
“Inilah harapan saya kepada Polda Bali,” imbuh Arist. Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengingatkan semua pihak, agar mengutamakan hak asasi orang.
Dirinya tidak mau melakukan penyidikan dan penyelidikan yang disebut testimonium de auditu. “Jadi, jangan bicara soal ini, kalau tidak ada data reasoning. Bagaimana kalau anakmu digituin, janganlah mencederai hukum,” tegas Kapolda kepada wartawan. (rhm)