Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Kerja Rodi hingga Perdagangan Manusia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengungkap temuan di kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin-angin (TRP), adanya praktek kerja rodi hingga perdagangan manusia.

9 Maret 2022, 20:42 WIB

Kata Edwin Partogi, berangkat dari profil itu, TRP layak disebut sebagai local strongman.

Menukil pendapat Joel S. Migdal, 2001, kata Edwin Partogi, local strongman merupakan orang kaya yang melakukan kontrol sosial, menempatkan diri atau anggota keluarganya pada sejumlah jabatan penting demi menjamin alokasi sumber-sumber daya berjalan sesuai dengan aturan mereka sendiri ketimbang menurut aturan-aturan peraturan perundang-undangan.

Dari temuan rutan ilegal Bupati Langkat ini, dapat dikatakan perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman tersebut.

LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali

Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk tim kementerian dan lembaga untuk memastikan proses hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di Langkat ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas, dengan memerhatikan pemenuhan hak korban, termasuk memastikan tidak ada praktik yang sama di wilayah lainnya.

TRP merupakan Bupati Langkat yang menjabat sejak 2019. Sebagai kepala daerah, tidak ada kewenangan yang melekat kepadanya untuk menahan manusia dalam sebuah kerangkeng (kurungan berteralis besi). Namun, saat dilakukan penangkapan oleh KPK di rumahnya, ditemukan lebih 40 orang dalam kerangkeng, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Dibeberkan Edwin Partogi, apa yang diduga dilakukan TRP dibantu anggota keluarga (anak TRP), oknum anggota ormas dan beberapa oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Berita Lainnya

Terkini