Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Palu bersama dengan Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Doboto Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan penanganan terhadap mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) yang terdampar mati di pesisir Desa Ogotua, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah dengan cara dikubur.
Penguburan Dugong dengan kondisi bangkainya baru mati atau fresh dead (kode 2) dilakukan oleh Tim Respon Cepat (quick response) penanganan mamalia laut terdampar Kabupaten Toli-Toli dari Tim UPTD Doboto dibawah peninjauan BPSPL Makassar Wilker Palu.
Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanusa, menjelaskan Tim Quick Response melakukan upaya penanganan Dugong (Dugong dugon) yang terdampar mati di pesisir Desa Ogotua, Kabupaten Tolitoli dengan melakukan penguburan namun sebelum dilakukan penguburan bangkai Dugong.
Tim Quick Response melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik. Berdasarkan identifikasi dan pengukuran diketahui panjang tubuh mamalia laut ini mencapai 2,15 meter.
“Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan terhadap bangkai Dugong tersebut, hanya terdapat luka di bagian hidung dan kondisi badan masih segar, sehingga masuk dalam kategori kode 2 atau fresh dead. Identifikasi ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong tersebut,” ujar Getreda saat dihubungi di Makassar.
Dugong (Dugong dugon) adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Perburuan ilegal Dugong juga berdampak meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies Dugong yang ada di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari mengapresiasi kesigapan para petugas yang telah menangani terdamparnya Dugong ini.
Lestari menjelaskan penanganan mamalia laut yang terdampar sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Saya apresiasi untuk tim yang sudah menangani bersama-sama, ini perlu menjadi perhatian kita karena Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018,” ujarnya.
Selain dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Konservasi Dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi pilot project dari kegiatan DSCP ini adalah Toli-Toli,” tutupnya. (riz)