Jakarta – Komisi Pemilihan Umum KPU mencatat ada 63 lembaga survei atau jejak pendapat yang mendaftarkan diri untuk bisa melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Sesuai Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu), telah mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
ASPA Tuduh Indonesia Anti Dumping terhadap Ekspor Udang ke Amerika, Ini Respon KKP
“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” demikian rilis dibagikan KPU.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Untuk endapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Dukung Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan di Perbatasan , DPR Setujui Tambahan Anggaran KKP Rp986 Miliar di 2024