Krisis Kabut Asap Mengepung Papua, Akademisi Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Akademisi asal Papua, Dr. Ir. Mervin Sadipun Komber, menyoroti lemahnya respons dan mitigasi bencana dari pemerintah pusat.

16 Oktober 2026, 08:42 WIB

Merauke — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap pekat di Tanah Papua kian mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Oktober 2026, pemantauan lingkungan mencatat sebanyak 8.324 titik panas (hotspot) tersebar di berbagai kawasan perkebunan, konsesi kehutanan, hingga area Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebakaran yang melahap puluhan ribu hektare lahan ini kini telah memicu krisis ekologis serta mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat adat setempat.

Sebaran titik api dan dampak kabut asap terparah melanda sejumlah kawasan strategis di Papua. Wilayah Papua Selatan menjadi daerah dengan konsentrasi titik api terbesar akibat kekeringan parah serta aktivitas pembukaan lahan masif untuk kawasan konsesi dan proyek food estate.

Sementara itu, wilayah Papua Barat Daya (termasuk Kota Sorong), Papua Barat (Fakfak dan sekitarnya), Papua Tengah, hingga Provinsi Papua turut terkepung kabut asap tebal.

Kondisi ini membuat indeks kualitas udara merosot tajam ke kategori Sangat Tidak Sehat hingga mengganggu lalu lintas penerbangan udara.

Dampak dari pekatnya asap pembakaran ini langsung dirasakan oleh warga lokal. Selain kehilangan hak atas udara bersih dan terganggunya rantai kehidupan masyarakat adat, lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dilaporkan terus meningkat tajam di berbagai daerah terdampak.

Penanganan dari pihak berwenang, khususnya Kementerian Kehutanan, dinilai amat lambat, sektoral, serta minim penegakan hukum terhadap para pemegang izin konsesi lahan yang terbakar.

Menanggapi situasi darurat ini, akademisi asal Papua, Dr. Ir. Mervin Sadipun Komber, menyoroti lemahnya respons dan mitigasi bencana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, bencana ekologi skala besar yang terjadi saat ini merupakan buah dari kelalaian tata kelola kebijakan, bukan sekadar fenomena iklim semata.

“Kebakaran yang meratakan puluhan ribu hektare hutan dan ribuan titik api di Papua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari pembiaran dan kelalaian kebijakan. Kelemahan serta kelambatan penanganan bencana ini membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi rakyat di Papua,” tegas Dr. Ir. Mervin Komber.

Merespons krisis kemanusiaan yang kian meluas, Mervin mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status bencana karhutla di Papua sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, ia meminta Kementerian Kesehatan segera menerjunkan tim medis, membagikan masker gratis, menyediakan pasokan obat-obatan, serta membebaskan seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi warga yang jatuh sakit akibat terpapar asap karhutla.

Secara politik dan hukum, Mervin juga mendesak Presiden untuk segera mencopot Menteri Kehutanan atas kegagalan dalam merespons darurat ekosistem di Papua.

Ia menuntut keterbukaan data pemilik konsesi lahan yang terbakar serta penegakan hukum yang transparan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penjatuhan sanksi pidana tegas bagi korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran hutan. ***

Berita Lainnya

Terkini