Larang Jilbab, Menteri Rini Tabrak Konstitusi

17 Desember 2014, 21:14 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno @2014

JAKARTA – Kalangan Wakil Rakyat di DPR RI menyayangkan pelarangan pegawai  memakai jilbab di kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Rini Soemarno sebagai tindakan yang menabrak UU dan Konstitusi.

Karena itu, Menteri Rini diminta kembali belajar undang-undang (UU). Hal itu menyusul larangan kepada pegawainya untuk memakai jilbab panjang.

“Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 29 telah mengatur dimana, kebebasan warga negara untuk mememeluk agamanya masing-masing,” tegas Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada wartawan, Rabu (17/12/14).

Jika melarang pengunaan jilbab, maka sama saja dia telah melanggar undang-undang. “Kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya,” kata Deding. Sebelum mengeluarkan kebijakan, Rini agar membaca kembali UU yang berlaku di tanah air.

“Makanya sebelum memutuskan itu, menteri Rini belajar UU dan lihat pasal 29,” tegasnya. Deding meminta agar pemerintahan Jokowi tidak membuat instruksi yang akan menimbulkan polemik dan akan merugikan pemerintahan.

Kata dia, keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, penggunaan jilbab kok dilarang dan dinilai kebijakan aneh. “Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi jangan kontra produktif,” pungkasnya. (nar)

Berita Lainnya

Terkini