Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat bisa mengungkap motif kasus penganiyaan yang dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Haris Pertama, Senin (21/2-2022).
Penganiayaan terjadi sehari sebelum yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2-2022).
Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Dijadikan Tersangka, LPSK: Ciderai Akal Sehat
Untuk itu, Edwin Partogi Pasaribu mendorong aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Apalagi, penganiayaan terjadi di ruang publik.
“Kita percaya aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku dan mengetahui motif dari penganiayaan tersebut,” kata Edwin Partogi.
Diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dipukuli orang tak dikenal (OTK) saat hendak makan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali