LPSK Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Takut Melapor

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol ilegal agar tidak takut melapor ke kepolisian atau minta perlindungan ke LPSK

27 Januari 2022, 21:27 WIB

Ketiga, korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sangat sederhana, yaitu Identitas pemohon, kronologi kejadian, dan Tanda Bukti Laporan Polisi.

Keempat, beberapa pemohon sudah tidak memiliki data dukung, informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal dan telah menganti perangkat atau nomor ponsel.

Atas tantangan dan/atau temuan tersebut LPSK berharap; Masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal jangan takut, tetap tenang, catat dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami.

“Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian, ajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, Cantumkan dan pastikan nomor kontak dapat dihubungi oleh petugas LPSK,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini