![]() |
| Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi Bendesa Agung pasca 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga telah dikukuhkannya Perda Desa Adat./ist |
Denpasar – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Wayan Koster yang
konsisten melakukan penguatan Desa Adat di Pulau Bali yang sejalan dengan lima
bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru
dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat,
agama, tradisi, seni dan budaya, selain juga bidang pangan, sandang dan papan,
bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan,
hingga bidang pariwisata.
Kebanggaan MDA Provinsi Bali berlanjut saat istri Gubernur Bali, Wayan Koster
yakni Ni Putu Putri Suastini bersedia mengabdikan diri ‘ngayah’ disebuah
lembaga adat yang bernama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali
(Pakis Bali).
Organisasi ini mengemban tugas sebagai Manggala Utama sesuai dengan Keputusan
MDA Provinsi Bali, Nomor : 05/SK/MDA-PBali/IX/2020 Masa Bakti 2020-2025.
Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi
Bendesa Agung pasca 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga telah
dikukuhkannya Perda Desa Adat No.4/2019.
“Kemudian Dinas Pemajuan Masyarakat Adat diciptakan khusus untuk melayani
keberadaan Desa Adat di Bali. Sekarang di Pasikian Paiketan Krama Istri kami
merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa yakni Ibu
Putri Suastini Koster bersedia memimpin kelembagaan adat ini,” ujar Ida
Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Sukahet menyampaikan itu usai prosesi pengukuhan Pasikian Paiketan Krama Istri
Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana
Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, pada Wraspati, Umanis, Dungulan, Kamis
(17/09/2020) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.
Disampaikan, sebelum Putri Koster bersedia menjadi Manggala Utama Pasikian
Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, di MDA Provinsi Bali berbagai
upaya melakukan komunikasi via telepon dan merayu langsung.
Seiring berjalannya waktu, Putri kian aktif hadir ditengah masyarakat dengan
menggelar Pasar Kaget Gratis keliling Bali, mengajak warga Bercocok Tanam di
Pekarangan Rumah, melakukan kegiatan Gebrak Masker.
Kemudian,, menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali yang diselipkan dengan
kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan kegiatan lainnya yang
memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat hingga petani di masa
Pandemi Covid-19 ini.
Apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi
contoh,untuk itu Gubernur Koster asal Desa Sembiran, Buleleng ini akan mulai
merancang strategi pemerintahannya di Tahun 2021, dengan melakukan sinkron
program Desa Adat dengan Pemerintahan Desa.
“Komunikasi ditingkat Kementrian Desa juga akan saya lakukan, jadi ini langkah
politik saya agar APBN hadir untuk kepentingan Bali,” ujarnya.
Atas kepercayaan yang diberikan MDA Provinsi Bali kepada Ni Putu Putri
Suastini sebagai Manggala Utama,harus bekerja ekstra mengaktifkan roda
organisasi Paiketan Krama Istri Desa Adat, mengingat kelembagaan ini memiliki
Prajuru yang terdiri dari Manggala, Penyarikan, Petengen.
Selanjutrnya, memiliki 5 Pasayahan yang terdiri dari Pasayahan Adat, Agama,
Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga,
Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta
Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.(lif)

