Direktur SIGAB Sayangkan Rekan Sesama Difabel Jadi Tersangka Kasus Tak Terpuji di Lombok
11 Desember 2024,
09:24
WIB
Dijelaskan, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa dana desa tahun 2021 diperuntukkan untuk BLT Dana Desa sebesar 40 persen, dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan di desa.
Selanjutnya sisa dana desa lainnya sesuai dengan regulasi tersebut, sebesar 20 persen untuk Ketahanan Pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan pandemi Covid 19 yang saat ini belum selesai.
“Dalam musdesus juga membahas usulan masyarakat sesuai dengan kondisi riil di masyarakat,” imbuhnya. (Slamet Effendi) ***