OJK Targetkan LKM Berbadan Hukum Hingga Awal 2016

28 Mei 2015, 08:50 WIB

Kabarnusa.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu setahun mulai 8 Januri 2015-8 Januari 2016 kepada Lembaha Keuangan Mikro (LKM) untuk mengurus izin dan berbadan hukum sehingga bisa lebih memudahkan untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tahun 2015 ini telah mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan LKM antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Sesuai UU, pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan

skala mikro bagi masyarakat,” kata  Plt Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Pusat, Suparlan di Kuta Rabu 27 Mei 2015.

Suparlan memberikan sambutan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan persiapan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK bekerjasama dengan Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bali.

Ditambahkannya, tugas dan fungsi OJK juga membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Pada bulan Juli 2014, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota

Kesepahaman antara OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ruang lingkup koordinasi antara lain dalam bentuk sosialisasi UU LKM dan peraturan

pelaksanaannya.

PIhaknya juga melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, pendataan SDM pemerintah daerah/kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.

Bagi LKM yang sudah menghimpun dana pihak ketiga masyarakat dan menyalurkan kreditnya dalam jumlah tertentu maka berkewajiban mengurus izin usaha OJK,

“LKM yang sebelum 8 Januari 2015 belum memiliki badan hukum tapi sudah melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat maka diberi waktu hingga 2016,” sebutnya.

OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan naskah akademis RUU LKM saat ini terdapat 637.838 LKM

tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah

19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum.

Dalam peraturan OJK disebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib

memiliki izin usaha dari OJK.

Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60% wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi. Untuk kepemilikan WNI atas saham PT dimaksud maksimum 20%.

Dengan demikian, LKM hanya dapat dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan koperasi.

Adapun LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing.

Terkait modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan

berdasarkan cakupan wilayah usaha yaitu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, yang

terdiri dari minimal Rp50.000.000,- untuk cakupan wilayah desa/kelurahan, Rp100.000.000,- untuk kecamatan, dan Rp 500.000.000,- untuk kabupaten/kota.

Selain itu, LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK dan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini