Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026) yang berlaku sejak 17 September 2026, pada Senin (21/9).
Regulasi ini menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 8 angka 63 ayat 3a, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur kepemilikan saham Bursa Efek.
POJK 13/2026 menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, yaitu perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek dari sebelumnya terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa (demutual).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan langkah demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, serta mempercepat pengembangan Bursa Efek agar lebih transparan, efisien, dan inovatif,” ujar Hasan.
POJK 13/2026 memuat sejumlah pokok pengaturan, antara lain mengenai kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan prinsip independensi dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya : Independensi Bursa Efek tetap dijaga meski kepemilikan saham terbuka bagi pihak non-anggota.
Pemegang saham dibatasi maksimal 5% dari jumlah saham yang beredar, kecuali dengan persetujuan OJK. Larangan kepemilikan mayoritas (lebih dari 50%) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum menjabat. Seluruh pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Dengan terbitnya POJK 13/2026, OJK berharap struktur kepemilikan Bursa Efek yang lebih terbuka dapat memperkuat integritas pasar, meningkatkan daya saing, serta mendukung pengembangan Pasar Modal Indonesia menuju standar global.***

