Denpasar -Pemerintah Kabupaten Badung (Tergugat XII) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya mitigasi risiko banjir.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pemkab Badung, Ketut Soma Adnyana, dalam agenda mediasi gugatan perdata lingkungan hidup dengan nomor perkara 1024/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Dps.
Yang menarik, gugatan Citizen Law Suit tersebut merupakan pertama kali disidangkan di Bali.
Ketut Soma Adnyana menjelaskan fokus utama tanggapan pihaknya dalam resume mediasi adalah menjawab tuduhan bahwa Pemkab Badung lalai dalam melaksanakan kewajiban pengurangan risiko bencana.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berpedoman pada sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Badung telah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2024-2029 melalui Peraturan Bupati Badung Nomor 75 Tahun 2024. Substansi tersebut juga telah diintegrasikan langsung ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
“Pemerintah Kabupaten Badung telah memenuhi kewajiban hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui RPB dan RPJMD yang telah ditetapkan serta diimplementasikan secara konkret di lapangan,” ujar Ketut Soma Adnyana.
Lebih lanjut, Ketut Soma memaparkan berbagai langkah konkret yang telah direalisasikan oleh Pemkab Badung sepanjang tahun 2025. Di sektor infrastruktur dan lingkungan, pemkab berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida untuk melakukan normalisasi alur sungai, pengerukan sedimen, perbaikan tanggul, dan pemasangan trashboom di empat kecamatan, yakni Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, dan Mengwi.
Selain itu, untuk mencegah alih fungsi lahan, pemerintah daerah telah membeli lahan pertanian seluas kurang lebih 3 hektare milik masyarakat di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi. Pemkab Badung juga aktif melakukan pengawasan tata ruang, yang mencakup penertiban pelanggaran jalur hijau (80 kasus), sempadan sungai (17 kasus), serta perlindungan kawasan setempat (53 kasus).
Terkait poin-poin syarat perdamaian yang diajukan oleh pihak Penggugat, Ketut Soma memberikan tanggapan terperinci:
Penerbitan Perkada Alih Fungsi Lahan: Harus didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Moratorium Perizinan Investasi: Kewenangan perizinan berusaha kini dijalankan melalui sistem elektronik terintegrasi secara online (OSS) di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Penindakan Pelanggaran Lahan dan Tata Ruang: Pemkab Badung telah rutin melakukan penindakan tegas, seperti pembongkaran bangunan usaha tanpa izin di tebing Pantai Bungin dan penertiban di Pantai Melasti.
Meski demikian, Ketut Soma menekankan keberhasilan mewujudkan ketangguhan daerah terhadap bencana tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja.
Diperlukan komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang berkelanjutan dari seluruh unsur multihelix. Pemkab Badung juga menyatakan sangat terbuka menerima masukan konstruktif dari masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik yang partisipatif dan akuntabel.***

