Yogyakarta -Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, angkat bicara menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta yang sempat merugikan pelaku usaha UMKM food truck Bolosego. Sultan menegaskan persoalan ini harus segera dituntaskan oleh pihak-pihak berwenang.
Permasalahan ini bermula ketika ulasan negatif dan penurunan rating Google Review menimpa usaha food truck Bolosego akibat ulah oknum juru parkir di kawasan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sultan menyayangkan tindakan para juru parkir yang dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka.
“Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” tegas Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Senin (21/9/2026).

Sultan menyerahkan sepenuhnya penanganan dan penyelesaian masalah ini kepada aparat kepolisian serta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Ia juga merespons pernyataan GKR Condrokirono sebelumnya yang telah menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
“Ya kan Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota,” imbuhnya.
Senada dengan Gubernur DIY, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan pemanfaatan wilayah di kawasan Alun-Alun Kidul sebenarnya sudah diatur secara ketat melalui regulasi yang jelas.
“Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan titik parkir—baik on-street di badan jalan maupun off-street berupa kantong parkir—sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memiliki komitmen dan niat yang sama dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Ya kan semuanya ya harus punya niat yang sama, kan gitu. Kalau semua menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk dikunjungi, dinikmati, ya sesuai aturan saja. Aturan di situ yang berlaku seperti apa gitu, memungkinkan tidak, boleh tidak,” ucap Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Sebagai langkah lanjutan, Dwipanti Indrayanti menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang dan kenyamanan wisatawan tetap terjaga.
“Ya ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar. Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, bersama jajaran pejabat terkait telah bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat malam (18/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Wawan mengingatkan kawasan Alkid yang berada di lingkungan Keraton Yogyakarta memiliki aturan ketat, termasuk larangan berjualan di area lapangan terbuka yang hanya diizinkan di zona pinggiran.
Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menyatakan bahwa pihak Keraton Yogyakarta sejatinya telah memberikan izin resmi bagi operasional food truck tersebut.
Kendati demikian, pihak Keraton dengan tegas menyatakan pungutan di luar prosedur resmi bukanlah bagian dari kebijakan mereka.
“Kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegas GKR Condrokirono. ***

