Denpasar – Isu keamanan pariwisata serta dinamika pelanggaran hukum yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata menjadi sorotan utama dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (25/9/2026).
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., mendengarkan secara langsung paparan komprehensif terkait penanganan kriminalitas lintas warga negara dari jajaran Kepolisian Daerah Bali.
Dalam pemaparannya, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan pihaknya memberikan perhatian sangat serius terhadap tren kejahatan yang melibatkan warga asing.
Berdasarkan data statistik sepanjang tahun 2026, tercatat WNA tidak hanya berurusan dengan hukum sebagai pelaku, tetapi juga menjadi korban kejahatan di wilayah hukum Polda Bali.
Polda Bali memberikan perhatian serius terhadap dinamika kejahatan yang melibatkan warga negara asing. Sepanjang tahun 2026, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen, dengan jumlah 182 orang.
Sementara WNA sebagai korban tercatat dalam 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang,” ungkap Kapolda Bali di hadapan Tim Komisi III DPR RI.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” tegas Kapolda Bali.
Kapolda Bali juga memaparkan perkembangan penanganan perkara. Pada tahun 2024 tercatat 5.541 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.758 kasus pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2026 tercatat sebanyak 4.309 perkara masuk dan 2.390 perkara telah diselesaikan atau sekitar 55 persen.
Pada bidang lalu lintas, periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat 6.646 perkara, dengan sebanyak 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan.
Polda Bali juga memberikan perhatian serius terhadap dinamika kejahatan yang melibatkan warga negara asing. Sepanjang tahun 2026, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen, dengan jumlah 182 orang. Sementara WNA sebagai korban tercatat dalam 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang.
Jenis kejahatan yang menonjol pada tindak pidana umum tahun 2026 antara lain pencurian biasa, penganiayaan, dan penggelapan. Sedangkan pada tindak pidana khusus terdapat perkara terkait migas, karantina hewan, dan merek.
Komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika juga terus diperkuat. Tiga barang bukti narkotika terbesar yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2026 yakni ganja sebanyak 45,6 kilogram, sabu 28,1 kilogram, dan kokain 7,7 kilogram.
Dalam mendukung optimalisasi penegakan hukum, Kapolda Bali turut menyampaikan kondisi sumber daya penyidik. Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.009 penyidik dan penyidik pembantu, saat ini baru terpenuhi 1.684 personel sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 325 personel.
Menanggapi paparan tersebut, pihak Komisi III DPR RI bersama Polda Bali langsung melakukan pendalaman dan diskusi mendalam.
Fokus pembahasan diarahkan pada efektivitas penindakan hukum, koordinasi lintas instansi—termasuk keimigrasian—serta langkah antisipatif guna meredam potensi gangguan keamanan yang dapat mencoreng citra pariwisata internasional Bali.
Kendati dihadapkan pada tantangan kompleksitas kriminalitas asing dan keterbatasan jumlah personel penyidik (yang saat ini masih kekurangan 325 personel dari kebutuhan ideal 2.009 orang), Polda Bali memastikan komitmennya untuk tetap profesional.
Jajaran kepolisian terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, peningkatan kompetensi penyidik, serta penegakan hukum yang berintegritas demi menjamin keamanan warga lokal maupun wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. ***

