Lima tersangka pelaku pemerasan yang berhasil dibekuk polisi |
TABANAN – Satuan Reskrim Polres Tabanan, Bali berhasil membekuk lima orang pelaku pemerasan. Masing-masing adalah I Kadek ADW (18) alias Sonteng beralamat di Banjar Singin, Desa Selemadeg dan IWY Alias K (16) alamat Banjar Selemadeg Bale Agung Desa Selemadeg Kecamatan Selemadeg.
Tiga pelaku lainnya adalah Kadek AM (19) alias Kangkung dari Banjar Baturiti Tengah, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made AI (20) alias Ari dari Bnjar Kemetug, Desa Gunung Salak, Selemadeg Timur, dan I Putu AP (21) alias Adi beralamat di Banjar Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Selemadeg Timur.
Baca : Ngaku Anggota Ormas, Tiga Pria Bertato Peras Pedagang Pasar Rakyat
Kasatreskrim AKP I Nyoman Sukanada, seizin Kapolres Tabanan mengungkapkan, pelaku melakukan pemerasan sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres tabanan.
“Modusnya dengan cara memepet menggunakan motor lantas memberhentikan kendaraan korban di jalan umum dan memaksa meminta uang dengan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan pada dini hari,” katanya Rabu (7/12/2016).
Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya polisi menerima laporan adanya pemerasan terhadap korban Rudi Biantoro tanggal 27 November 2016 dan laporan korban Roni Fadilah tanggal 28 November 2016. “Kedua korban yang tengah mengendarai motor di Jalan raya Tabanan – Jembrana dipepet dan dihentikan para pelaku dan dirampas dompetnya yang berisi uang dan surat-sarat penting,” terangnya.
Baca : Selain Catut Petinggi LB, Komplotan Pemeras Jual Nama Wabup Kembang
Berkat adanya laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku di lokasi berbeda di seputaran wilayah Kecamatan Tabanan, Selemadeg dan Selemadeg Timur, Selasa (6/12/2016) sore.
“Berdasarkan keterangan dan pengakuan para pelaku yang tertangkap, pelaku seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dua pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Scoopy biru-putih nopol DK 7774 HD dan Honda Scoopy hitam nopol DK 8733 HJ milik pelaku yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Baca : Istri Diperas, Camat di Jembrana Lapor ke Polda Bali
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 365.000 dan celana pendek abu-abu milik salah seorang pelaku sebagai barang bukti pengganti yang dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan.
“Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dua pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahan. Namun tiga pelaku lainnya sudah ditahan,” pungkasnya. (gus)