Kabarnusa.com – Jajaran Polres Jembrana Bali meringkus lima orang pelaku yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi digelar sejak 12 hari terakhir.
Dalam Operasi Bersinar (Berantas Narkoba) mulai 20 Maret 2016 lalu, dari kelima pelaku ditangkap hanya dengan waktu 12 hari.
“Pada akhir Maret tahun ini, kami menangkap tiga orang membawa sabu,” terang Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo kepada awak media di Jembrana, Jumat (1/4/2016).
Penangkapan Rabu (30/3/2016) di Jalan. Ngurah Rai, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana. Berhasil mengamankan DKA (30), asal Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana.
Dia ditangkap karena terbukti membawa sabu-sabu. Penangkapan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang membawa sabu-sabu di sekitar Kelurahan Pendem.
Terbukti DKA membawa sabu seberat 0,2 gram yang disembunyikan dibalik ikat pinggang.
Jajaran Polsek Mendoyo juga menangkap TM (26) seorang pemandu kafe di Desa Delod Brawah, Kecamatan Mendoyo, Kamis (31/3/2016) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa Narkoba saat bertugas di salah satu kafe di Delob Brawah.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang satu bungkus rokok di parit. Setelah diperiksa di dalam bungkus rokok terdapat satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Meski begitu saat dilakukan tes urine, terbukti negatif,” terang Djoni Widodo.
Selain kedua pelaku tersebut, Kamis (31/3/2016) pukul 15.00 Wita Polsek Kota Negara berhasil menangkap KJA, 21, beralamat di Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Dia diciduk di Gelanggang Olahraga (GOR) Khreshna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.
Satu pajkt sabu-sabu seberat 0,10 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu STNK disita dari pelaku.
Sama seperti yang lain, polisi menerima informasi masyarakat, bahwa hampir setiap hari ada seseorang rutin mengonsumsi sabu-sabu di lingkungan GOR.
Kemudian dilakukan pengintaian, petugas menangkap KJA saat mengendarai sepeda motor menuju GOR.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana.
KJA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari AJK di Denpasar yang saat ini menjadi buronan polisi.
Keterangan mereka akan menentukan apakah ketiga orang ini masuk dalam kategori pengedar atau pemakai.
“Rekomendasi mereka juga akan digunakan untuk membawa ketiganya ke panti rehabilitasi atau tidak,” demikian Djoni. (dar)