Yogyakarta– Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus delapan kasus narkotika dan obat berbahaya lainnya (Narkoba), dan dengan delapan tersangka lengkap bersama barang bukti ganja, psikotropika, dan obat berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 26.425 warga negara yang merupakan generasi bangsa.
“Dari barang bukti yang berhasil disita, yaitu ganja 4,5 gram, psikotropika 20 butir, dan obaya 26.387 butir dapat menyelamatkan sekitar 26.425 penerus bangsa,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.
Kasus pertama pada Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 12.00 WIB di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul telah dilakukan penangkapan saudara VDN (41) dengan barang bukti obaya dan psikotropika (310 butir pil warna putih bersimbol Y, 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1mg).
VDN (41) disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 dan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.
Kedua Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap SWA (28) dengan barang bukti Obaya (100 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna hitam. Tersangka SWA (28) disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000.
Kasus ketiga pada Rabu (12/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Sumber Rejo, Tempel, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap MRK (31) dengan barang bukti Obaya (12.000 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna biru .
Tersangka MRK disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Kasus keempat pada Jumat (14/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Merdiko Rejo, Tempel, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap RNA (21) dengan barang bukti Obaya (10.970 butir pil warna putih bersimbol Y), dua buah HP warna hitam
Tersangka RNA disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Kasus kelima pada Rabu (19/06/2024) sekira pukul 22.20 WIB di wilayah Banguntapan, Bantul telah melakukan penangkapan terhadap DJ (21) dengan barang bukti Ganja dengan berat kurang lebih 3,64 gram, lima putung rokok ganja berat kurang lebih 0,92 gram, dan satu buah HP warna hitam.
Tersangka DJ disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp8.000.000.000.
Kasus keenam pada Jumat (21/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap SWT (50) dengan barang bukti Obaya (2.000 butir pil warna putih bersimbol Y). Tersangka SWT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000
Kasus ketujuh dan kedelapan pada Selasa (25/06/2024) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY telah melakukan penangkapan terhadap DNC (26) dengan barang bukti Obaya (7 butir pil warna putih bersimbol Y) dan satu buah HP warna biru.
Didapati bahwa DNC mendapatkan Obaya dari MI (25) dan dilakukan pengembangan kasus pada Rabu (26/06/2024) di wilayah Grabag, Magelang, Jawa Tengah dan didapati barang bukti Obaya (1.000 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna biru, dan yang tunai sejumlah Rp800.000.
Tersangka DNC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000. Tersangka MI disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.
Imbauan Ardiansyah Rolindo, masyarakat selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” demikian Ardiansyah Rolindo. ***