AJI Yogyakarta dan Persma se-DIY Gelar Aksi Protes di UGM, Kecam Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo

Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah pejoratif "Londo Ireng" serta stigmatisasi "antek asing" untuk menyebut jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat.

26 Juli 2026, 19:20 WIB

Yogyakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu (26/7/2026) sore.

Aksi ini merupakan bentuk respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah pejoratif “Londo Ireng” serta stigmatisasi “antek asing” untuk menyebut jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat.

Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya disampaikan kepala negara saat Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta pada 23 Juli 2026.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menegaskan pelabelan buruk dari penguasa tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers pasca-Reformasi.

“Pernyataan tersebut sangat anti-kritik dan mematahkan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Jurnalis bersama UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hadir sebagai pengingat bagi pemerintah, bukan sebagai musuh negara,” ujar Afkar di sela-sela aksi.

Menurut Afkar, penggunaan narasi stigmatisasi semacam ini bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang menyerupai gaya pemerintahan fasis atau diktator.

Ia memperingatkan pelabelan negatif dari pemegang kekuasaan dapat berdampak fatal terhadap keselamatan fisik jurnalis di lapangan serta memicu tindakan represif aparat maupun kemarahan publik yang salah arah.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti sejumlah regulasi digital yang dinilai membelenggu ruang publik dan kebebasan redaksi, termasuk mendesak evaluasi terhadap produk hukum yang membuka celah penyensoran informasi.

Tuntutan Resmi Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta:

Pertama, Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis, pengamat, serta organisasi masyarakat sipil atas penggunaan istilah pejoratif tersebut.

Kedua, Jaminan Perlindungan Pers: Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketuga, Pencabutan Regulasi Sensor: Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membatasi informasi publik, mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019, serta mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No. 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media kritis.

Dalam penutup aksinya, AJI Yogyakarta memberikan apresiasi tinggi kepada elemen Pers Mahasiswa se-DIY yang telah mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menyuarakan perlawanan terhadap ancaman kemunduran demokrasi di era digital ini.***

 

Berita Lainnya

Terkini