PPKM Mikro Berbasis Desa Adat di Bali Turunkan Kasus Covid-19

2 April 2021, 18:35 WIB
Gubernur Bali yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bali Wayan
Koster memaparkan hal itu saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di
Wilayah Bali serangkaian Kunjungan Kerja Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 RI, di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar/ist

Denpasar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala
mikro dengan berbasis desa adat di Bali berpengaruh terhadap menurunnya angka
kasus positif Covid-19.

Gubernur Bali yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bali Wayan Koster
memaparkan hal itu saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Bali
serangkaian Kunjungan Kerja Ketua Satgas Penanganan Covid-19 RI, di Ruang
Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (1/4/2021).

Penambahan kasus harian terus menurun sejak diberlakukannya PPKM skala mikro
di Bali. Begitupun tingkat kesembuhan yang kini ada di angka 93,10 persen,
mortalitas di angka 2,86 persen dan kasus aktif di angka 4,05 persen.

Masyarakat kini semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes)
serta menerapkan 6M. Ditambah lagi dengan pengawasan lapangan yang
senantiasa dilaksanakan Satpol PP, TNi dan Polri.

“Ditambah adanya sanksi tegas kepada WNA yang melanggar prokes lewat sanksi Rp
1 juta hingga deportasi,” sambungnya. Percepatan vaksinasi juga terus
dilaksanakan secara masif di Bali dengan target sebanyak 70 persen penduduk
Bali atau setara jumlah 3 juta orang.

Program ini dalam data sudah memvaksinasi sebanyak lebih dari 580 ribu orang,
dengan 380 ribu diantaranya mendapatkan vaksinasi pertama.

Vaksinasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran prioritas dan khusus yakni zona
hijau Ubud, Nusa Dua dan Sanur. Vaksinasi juga dilaksanakan secara linear di
fasilitas-fasilitas kesehatan, dibantu vaksinator TNI/Polri.

“Target kami pelaksanaan vaksinasi di kawasan hijau selesai ini sampai Juni
2021 dan kawasan lain menunggu kedatangan vaksin dari pusat,” katanya.

Pihaknya mendukung pelarangan tradisi mudik jelang Lebran yang diharapkan
mampu mengurangi resiko peningkatan penularan akibat perpindahan warga dari
daerah lain.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni
Monardo menegaskan bahwa rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap
dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat terutama terkait masalah
karantina.

“WNA yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku
sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Yakni mulai dari dua kali tes
PCR hingga karantina selama lima hari,” terang Doni.

Bali seperti dikatakan Doni, merupakan suatu etalase bagi Indonesia di mata
dunia.

Di mana baik buruknya penanganan Covid-19 di Bali akan sangat berdampak kepada
pamor Indonesia di mata dunia internasional. Sesuao arahan Presiden Jokowi
jelas, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini perlaku warga negara asing belum bisa
dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes sehingga diperlukan penanganan
lebih lanjut.

Terlebih belakangan muncul strain baru virus Covid-19 yang membuat beberapa
negara kembali melakukan lockdown.

“Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan terutama WNA di Bali bisa
dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang
menangani kekarantinaan,” jelas Doni.

“Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19, red) dengan diagnostik
yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan. Maka pasti
akan terjadi kenaikan kasus,” imbuhnya.

Doni menginatkanm, meski PMI maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa
surat hasil keterangan negatif COVID-19 dari negara asal, namun tidak menjamin
mereka terbebas dari infeksi virus corona. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini