Kabarnusa.com – Pembangunan dua resor mewah yakni Hotel Ritz Carlton dan Hotel Kempensky di tepi Pantai Sawangan Nusa Dua Kabupaten Badung mendapat sorotan karena ditengarai melebihi ketentuan tinggi bangunan di Bali
Kordinator Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali Made Mangku juga menyoroti pembangunan dua resor itu, yang ditengarai melanggar sempadan pantai dan jurang maupun arsitektur Bali.
Semua ketentuan tentang bangunan, ada dalam Peraturan Daerah Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033.
Menurut Mangku, sempadan pantai di Pantai Sawangan adalah 100 meter, sedangkan sempadan jurangnya adalah dua kali kedalaman, setelah itu baru membangun fisiknya.
“Untuk ketinggian bangunan tidak boleh melebihi ketinggian pohon kelapa, atau maksimal 4 lantai,” tuturnya dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Selasa (4/8/2015).
Jika melihat sepintas dari foto gambar yang diterimanya, kata Mangku koefisien dasar bangunan (KDB) di Badung 70;30.
“70 untuk fisik dan sisanya untuk ruang terbuka hijau,”bebernya.
Dia melanjutkan, Peraturan Daerah Badung Nomor 26 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten pada pasal 28 mengatur tentang sempadan pantai.
Pasal 58 tentang ketinggian bangunan, dan arsitektur Bali dan pasal 25 (f) sempadan jurang.
Sedangkan pada PerdaNomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali, pemanfaatan ruang udara dan pengembangan ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dilakukan pembatasan.
Pembatasan itu, lanjut Mangku pada prinsipnya ketinggian bangunan dibatasi maksimum 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.
Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Hotel Ritz Carlton dan Hotel Kempensky terkait sorotan dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, sempadan, jurang dan arsitektur Bali. (rhm)