Yogyakarta — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp4,80 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Kebijakan alokasi anggaran ini diarahkan secara ketat untuk menekan angka kemiskinan serta memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah DIY.
Target besar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DIY 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
Melalui alokasi pendapatan Rp4,80 triliun dan pos belanja daerah yang dirancang sebesar Rp4,94 triliun, Pemda DIY memasang target indikator makro ekonomi yang terukur pada 2027.
Untuk memastikan anggaran tepat sasaran, Sri Sultan menegaskan bahwa pelaksanaan enam prioritas pembangunan akan didukung oleh empat fokus intervensi strategis: pemberdayaan Kawasan Selatan DIY, reformasi kalurahan, optimalisasi teknologi informasi, serta pengembangan budaya inovasi.
“Keenam prioritas tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan empat penekanan intervensi strategis, yakni pemberdayaan Kawasan Selatan DIY, reformasi kalurahan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan budaya inovasi,” ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X di hadapan anggota DPRD DIY.
Sultan menambahkan alokasi belanja akan ditgetatkan pada kegiatan administratif yang minim dampak, dan difokuskan pada program yang dirasakan langsung oleh warga. Strategi peningkatan pendapatan juga dipacu melalui implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Khusus Dana Keistimewaan, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung kewenangan keistimewaan, terutama dalam pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemajuan kebudayaan, dan pengurangan kesenjangan antarwilayah,” tutur Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
Rapat Paripurna yang turut dihadiri Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X dan Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti tersebut juga meresmikan kesepakatan dua Raperda penting, yakni tentang Pengembangan Ekosistem Perfilman serta Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Sultan menyebut regulasi perfilman akan memperkuat rantai produksi hingga pengarsipan karya seni lokal. Sementara pada isu ekologis, pelindungan kawasan karst ditegaskan sebagai komitmen wajib pemerintah untuk menjamin lingkungan hidup yang sehat.
“Perlindungan dan pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst bukan hanya sekadar pilihan kebijakan, melainkan suatu keniscayaan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan daerah. Raperda ini hendaknya menjadi landasan untuk membangun kesadaran bahwa sumber daya alam harus dimaknai sebagai amanah yang wajib dijaga,” pungkas Ngarsa Dalem.***

