Sleman – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Penundaan tersebut diumumkan dalam persidangan Tipikor pada Kamis, 23 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyampaikan, majelis masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas putusan.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 09.00 WIB.
“Ada beberapa poin krusial yang harus dikoreksi dan disempurnakan, sehingga sidang ditunda. Untuk sementara, terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Supriyadi, mengaku kliennya telah menyiapkan mental menghadapi vonis.
Meski terkejut dengan penundaan, ia berharap tambahan waktu tersebut membawa keadilan bagi kliennya.
“Kami tidak mengetahui secara teknis apa yang masih mengganjal di meja hakim. Namun kami berharap keputusan nanti benar-benar berkeadilan bagi terdakwa dan masyarakat Sleman,” katanya usai persidangan.
Sri Purnomo sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana hibah pariwisata.
Kepastian hukum atas perkara ini baru akan ditentukan pada sidang lanjutan awal pekan depan. ***

