![]() |
Kuasa hukum Patrick, Ida Bagus Putu Astina tunjukkan putusan PN Gianyar (foto:kabarnusa), |
Kabarnusa.com – Usai memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, Patrcik Alexander Morris seorang warga negara asing asal Australia mempidanakan artis Jeremy Thomas dalam sengketa kepemilikan vila mewah di Ubud, Gianyar, Bali.
Lewat kuasa hukumnya Ida Bagus Putu Astina, ditegaskan jika Patrick Morris, tengah menanyakam kelanjutan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, kepada Jeremy terkait sengketa villa mewah yang sewa per malamnya mencapai Rp15 juta itu.
“Desember tahun 2015 lalu, gugatan perdata klien kami menang, tergugat (Jeremy) kemudian mengajukan banding, ya kita siap saja menghadapi,” tegas Astina dalam keterangan resminya di Denpasar Jumat (15/1/2016).
Dia mengungkapan, PN Gianyar telah memenangkan gugatan seluruhnya yang diajukan Patrick atas sengketa kepemilikan villa yang harganya disebut-sebut mencapai Rp50 Miliar itu.
Hakim menyatakan, hukum perjanjian kerja sama Nomor 12 tanggal 3 September 2013 antara penggugat (Patrick) dengan tergugat 2 (Jeremy) adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
Menyatakan pula, para tergugat 1,2 dan 3 dalam perkara itu, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Putusan itu, juga menyatakan perjanjian konversi pada 15 Februari 1999 antara penggugat dengan tergugat 1 adalah sah dan berharga.
Dua perjanjian pengikatan jual beli tanah pada 28 Oktober 2013, seluas 1.300 meter persegi di Kedewatan senilai Rp540 juta dan lahan seluas 700 meter persegi seharga Rp170 juta, adalah sah dan batal demi hukum.
Pengadilan juga menghukum terdakwa 1 dan 2 membayar kewajiban kredit modal kerja ke Bank Bukopin sebesar Rp8,5 Miliar beserta bunga.
Ihwal kasus yang menyeret Jeremy, berawal dari kesepakatan antara artis sinetron itu dengan Patrick yang pernah menjadi konsultan beberapa perusahaan dunia itu.
Patrick yang bekerja dan tinggal di Jakarta itu bertemu Jeremy. Dia meminta bantuan untuk pinjaman uang di bank. Mengingat, sebagai warga negara asing, Patrick kesulitan untuk mengakses perbankan.
“Dia bersedia membantu, dibuatlah kesepakatan bahwa tanah dan vila milik Patrick di Bali sebagai jaminan, seolah telah diperjualbelikan dengan atas nama Jermy,” beber Astina.
Diketahui, pada tahun 1999, lewat perusahaan properti Rudy Marcio Meetra, Patrick menyewa lahan yang memiliki pemandangan menawan karena berada di pinggir jurang untuk jangka waktu 60 tahun. Di atas lahan itu, dibangun empat vila mewah yang menelan dana hingga Rp10 Miliar.
Dalam operasionalnya, villa itu diserahkan kepada manajemen pengelola vila sementara Patrick lebih banyak tinggal di Jakarta. Dia kerap bolak balik Jakarta – Bali, karena memiliki properti di Bali.
Dalam kesepakatan itu, setelah dana cair, maka, tanah dan villa tersebut akan dikembalikan lagi kepemilikannya kepada mantan konsultan bursa saham dunia Wall Street, Amerika Serikat.
Jeremy, akan diberikan sejumlah uang oleh sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan.
Rupanya, tanpa sepengetahuan Patrick, tanah dan villa itu telah diperjualbelikan Jeremy ke orang lain lewat bantuan Rudy Marcio Meetra yang juga sebagai pihak yang dilaporkan.
“Kami telah buat laporan, agar segera ditindaklanjuti kepolisian,” imbuh Astina.
Hingga kini, belum diperoleh tanggapan dari pihak Jeremy, terkait pelaporan Patrick. (rhm)