Semarang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan perusahaan tersebut belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerjanya.
Dalam sidak tersebut, Menaker menegaskan hak normatif pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, PT HSW yang memiliki sekitar 951 pekerja berkomitmen untuk melunasi sisa kekurangan THR paling lambat pada 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Meskipun perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret setelah ditindaklanjuti pengawas, laporan susulan mengungkap nominal yang dibayarkan tidak utuh atau mencicil.
“Saya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Yassierli usai melakukan inspeksi.
Menaker juga meluruskan adanya kesalahpahaman pihak manajemen yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran (absensi) pekerja serta alasan kondisi ekonomi perusahaan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan. THR adalah hak normatif yang wajib dibayar penuh, bukan dicicil,” tegasnya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa:
Denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dalam membayar THR.
Menaker menekankan Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan setiap perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, baik di PT HSW maupun perusahaan lainnya di seluruh Indonesia.
Sebagai catatan, pada tahun lalu Kemnaker berhasil menindaklanjuti hampir 100% aduan yang masuk.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli. ***

