Sidang Pemalsuan Surat di PN Denpasar: Dari Polemik Fotokopi Dokumen hingga Lemahnya Pembuktian Niat Jahat ‘Mens Rea’ Terdakwa

Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan masing-masing Prof. Dr. Sri Winarni, S.H, M.H dan Prof . Dr Sudjiono, S.H, M.Hum di Pengadilan Negeri Denpasar

7 Oktober 2026, 04:17 WIB

Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 6 Oktober 2026. Persidangan ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembuktian materi hukum serta keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Dua ahli dihadirkan dalam persidangan  masing-masing Prof. Dr. Sri Winarni, S.H, M.H dan Prof . Dr Sudjiono, S.H, M.Hum.

Rizal Akbar Maya Poetra dan Wayan Sukawinaya, kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, menyampaikan kritik terhadap jalannya proses pembuktian dan penjelasan yang diberikan oleh para ahli di muka hukum.

Menurut mereka, keterangan yang disampaikan oleh para ahli cenderung mengelak (ngeles) dan tidak menyentuh pokok persoalan secara objektif sesuai kapasitas keilmuan mereka.  

“Beliau menjawab tetapi mengelak dari pokok persoalan yang ditanyakan. Dua-duanya demikian, bahkan terbukti dari persidangan bahwa ahli dihadirkan oleh pihak penuntut umum,” ungkap Rizal Akbar dalam keterangannya terkait persidangan tersebut.  

Beberapa poin penting  yang mengemuka dalam sidang lanjutan ini meliputi:

Ambiguitas Dokumen Pajak: Ahli pertanahan yang hadir dinilai menyamakan dua dokumen berbeda—antara lambang Garuda dan lambang Kementerian Keuangan—sebagai bukti tagihan atau pembayaran pajak, namun keterangannya tidak konsisten saat dikonfirmasi dengan berita acara persidangan.  

Lebih lanjut. Rizal Akbar melihat proses penyidikan disoroti karena dinilai kurang netral. Seharusnya penyidik mencari kebenaran materiil secara jujur dengan menggali seluruh bukti dari kedua belah pihak secara berimbang, bukan sekadar bertumpu pada bukti dari pihak pelapor.  

Keabsahan Dokumen Fotokopi: Sidang juga mempertanyakan landasan hukum penggunaan dokumen berupa “fotokopi dari fotokopi” yang dijadikan dasar untuk melaporkan seseorang, yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian yang valid tanpa alasan pengecualian hukum yang jelas.

Unsur Kesalahan (Mens Rea): Dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya terkait tuduhan Pasal 391, ditekankan pentingnya pembuktian niat jahat atau kesadaran pelaku (mens rea).

Jika unsur mens rea tidak dapat dibuktikan secara kumulatif dan meyakinkan, maka perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.  

Sidang lanjutan di PN Denpasar ini diharapkan mampu menguji validitas alat bukti secara transparan demi menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan hukum bagi seluruh pihak yang berpekara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. ***

Berita Lainnya

Terkini