Denpasar– Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak sejarah menuju sistem peradilan yang lebih modern dan adaptif.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi UU No. 1/2023 (KUHP), UU No. 20/2025 (KUHAP), dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana di Universitas Udayana, Jumat (17/04).
Pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini menjelaskan implementasi ketiga undang-undang tersebut membawa implikasi luas, terutama pada penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta praktik penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan bertema Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menyoroti beberapa aspek strategis:
Transformasi Hukum: Pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sinergi Lintas Sektoral: Pentingnya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan akademisi.
Peran Akademisi: Mendorong perguruan tinggi sebagai agen diseminasi agar masyarakat memahami norma hukum yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, melaporkan, agenda ini merupakan bentuk gerak cepat pemerintah dalam mengawal masa transisi undang-undang.
“Kami berharap terbangun sinergi yang kuat di Bali untuk mengimplementasikan norma baru secara responsif dan terukur,” ujar Eem.
Rektor Universitas Udayana turut mengapresiasi kehadiran Wamenkum RI, menilai forum ini sebagai landasan krusial bagi penyusunan pedoman teknis dan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Bali ke depan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya modern secara administratif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

