Sultan HB X Minta Pemerintah Proporsional Soal Pajak Sektor Informal: Jangan Seperti VOC

Sultan HB X meminta agar pemerintah tidak membabi buta menyasar usaha skala mikro yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat bawah.

4 November 2026, 16:57 WIB

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menolak tegas wacana pengenaan pajak terhadap sektor ekonomi informal seperti tukang cukur rambut hingga tukang pijat tradisional.

Raja Keraton Yogyakarta tersebut mengingatkan pemerintah agar menerapkan kebijakan fiskal dan perpajakan secara proporsional serta tidak membebani rakyat kecil.

Dengan nada berseloroh namun menohok, Sultan HB X meminta agar pemerintah tidak membabi buta menyasar usaha skala mikro yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat bawah.

“Lah ya ora (ya tidak dipajaki). Mengko ngusung kursi ya dipajeki (nanti mengangkat kursi ya dipajaki), ya ora (tidak) toh. Ya proporsional saja, ya kan? Dudu (bukan) VOC, nek (kalau) VOC kabeh (semuanya) dipajeki,” ujar Sultan HB X saat ditemui awak media di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).

Wacana penggalian potensi pajak dari sektor ekonomi informal ini mengemuka setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti besarnya potensi underground economy yang belum tersentuh perpajakan.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Hashim sempat mencontohkan transaksi tunai tanpa kuitansi pada jasa tukang cukur dan pijat tradisional.

Kadin mengestimasi potensi ekonomi informal di Indonesia mencapai 35 hingga 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp10.000 triliun dari total PDB 2025 yang berkisar Rp23.281 triliun.

Perluasan basis pajak di sektor ini dinilai penting untuk mendukung pembukaan pendanaan program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Meski muncul wacana intensifikasi perpajakan ke sektor informal, kinerja penerimaan negara saat ini sebenarnya menunjukkan tren yang amat positif.

Berdasarkan laporan APBN KiTa Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak nasional per 30 September 2026 telah mencapai Rp1.607,6 triliun.

Angka tersebut setara dengan 68,2 persen dari target APBN 2026, sekaligus tumbuh impresif 24,1 persen secara tahunan (year-on-year).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan tingginya realisasi perpajakan nasional ini disokong kuat oleh geliat ekonomi dalam negeri dan pembaruan sistem administrasi.

“Performa penerimaan pajak yang kuat ini ditopang oleh geliat aktivitas ekonomi domestik serta efektivitas implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax,” terang Suahasil. ***

Berita Lainnya

Terkini