![]() |
| Operasi tersebut digelar petugas gabungan Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Satpol PP Kabupaten Demak dan SPDP (satuan penegak disiplin protokol) kabupaten Demak di sejumlah lokasi sejak 15 September 2020/Agus Nugroho Purwanto. |
Demak – Para pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Protokol
Kesehatan dalam sepekan terakhir di Kabupaten Demak Jawa Tengah kebanyakan
karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Operasi tersebut digelar petugas gabungan Polres Demak, Kodim 0716 Demak,
Satpol PP Kabupaten Demak dan SPDP (satuan penegak disiplin protokol)
kabupaten Demak di sejumlah lokasi sejak 15 September 2020.
Pelanggar yang terjaring operasi yustisi diberikan sosialisasi mengenai
pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan covid19. Mereka
terjaring operasi yustisi yang dilaksakanan Polres Demak dan gabungan kodim
0716 Demak.
“Setiap harinya jajaran Polres Demak juga menggelar operasi yustisi bersama
TNI dan Satpol PP,” kata Iptu Margianta Humas Polres Demak, Senin
(28/9/2020). Ia mengatakan, para pelanggar tersebut diberi sanksi teguran,
sanksi sosial, hingga sanksi administrasi.
Rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan tidak memakai
masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain diberi sanksi, kata Arief, para
pelanggar juga diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di
masa pandemi Covid-19.
Petugas bahkan memberikan masker kepada warga yang kedapatan tidak
mengenakannya setelah menjalani sanksi yang diberikan. Pelanggar yang disanksi
administrasi berupa denda ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker.
Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya dan terjaring
operasi yustisi, maka biasanya petugas hanya memberikan sanksi sosial.
“Melalui operasi yustisi ini diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Demak
meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. (anp)

