“Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan”, tegas Adin.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah”, ujar Adin lebih lanjut.
Topang Ekonomi Biru, KKP Dorong Penyediaan Benih dan Induk Ikan Unggul
Dengan penghentian sementara kegiatan berusaha yang dilakukan, PT. BTII harus menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Dengan penghentian kegiatan ini, PT. BTII harus segera mengurus dokumen Perizinan Reklamasi dan PKKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan”, pungkas Adin.
KKP Terapkan Skema Baru Edukasi Penanganan Sampah Laut
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP terus menertibkan yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Salah satu poin diatur dan dikawal KKP adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi.
“Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL”, terang Halid.
Merah Putih Berkibar di Kedalaman Pesisir Selatan, KKP Gaungkan Cinta Laut
Sebagai informasi, dasar hukum dilanggar PT. BTII adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo.
Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Beberapa waktu yang lalu, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil di Kabupaten Anambas. Hal ini merupakan bentuk keseriusan KKP yang di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam pengawasan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia agar dapat dilakukan secara berkelanjutan agar meningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan masyarakat. ***