Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkualitas, Gubernur Bali Wayan Koster Soroti Penanganan Wisatawan Asing Nakal

Gubernur Koster menyampaikan langkah pertama yang diambil pemerintah adalah memperkuat koordinasi lintas sektoral bersama para konsul jenderal negara sahabat di Bali.

26 Oktober 2026, 17:42 WIB

Badung -Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan serta penanganan terhadap warga negara asing (WNA) atau turis asing yang berulah dan melanggar aturan di Pulau Dewata.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait hasil operasi pengawasan orang asing yang digelar di kawasan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran, Badung, Bali, Senin (26 Oktober 2026).

Gubernur Koster menyampaikan langkah pertama yang diambil pemerintah adalah memperkuat koordinasi lintas sektoral bersama para konsul jenderal negara sahabat di Bali.

Langkah preventif dan persuasif ini diutamakan guna menjaga keharmonisan hubungan diplomatik antarnegara agar tidak menimbulkan langkah-langkah yang kontraproduktif

“Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul jenderal di Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara, sehingga kita harus sangat berhati-hati jangan sampai langkah-langkah tampil kontraproduktif,” ujar Wayan Koster.

Dalam arahannya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran izin tinggal semata, melainkan juga merambah pada tindakan-tindakan penyalahgunaan dokumen keimigrasian untuk kegiatan ekonomi skala kecil yang menjadi wilayah usaha masyarakat lokal.

Pemerintah daerah, kata Koster, sudah mulai menyisir dan menertibkan sektor tersebut secara bertahap.

Selain itu, fenomena kenakalan turis asing—seperti mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, hingga aksi-aksi yang tidak patuh terhadap norma hukum lokal—menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Meskipun volume kunjungan wisatawan asing ke Bali tergolong sangat tinggi—di mana jumlah kunjungan pernah menembus angka lebih dari 7 juta wisatawan dalam setahun melalui jalur udara saja—jumlah pelanggar sebenarnya relatif kecil. Namun, efek viral di media sosial membuat kasus-kasus tersebut mendapat sorotan tajam publik.

Memang kalau dibandingkan dengan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali… itu pun yang hanya lewat udara, belum lewat laut dan darat, itu jumlah yang cukup besar. Di antara yang besar ini, 100 saja yang nakal, viral ya, maka kelihatannya jadi besar sekali,” ungkap Koster.

Sebagai landasan operasional penertiban, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Wisatawan Asing. Aturan ini secara rinci memuat koridor mengenai hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh wisatawan selama berada di Bali.

Kendati demikian, implementasi di lapangan masih memerlukan optimalisasi bersinergi dengan instansi terkait, mulai dari pihak imigrasi, kepolisian, hingga jajaran instansi vertikal lainnya.

Koster menekankan  seluruh penanganan di lapangan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan atau memicu pandangan negatif terhadap sektor pariwisata Bali secara keseluruhan.

“Dalam koridor itulah, saya terus akan meningkatkan penanganan di Bali dengan bersinergi dengan semua pihak… agar Bali ini juga tetap dihormati dengan cara-cara yang elegan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini