Badung– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga negara (WN) Israel dari wilayah Indonesia. Ketiga WNA tersebut kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal untuk beraktivitas di luar ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, usai konferensi pers hasil pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26 Oktober 2026).
Raja menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan penelusuran berita viral di media sosial yang memuat foto serta identitas sejumlah orang.
Pihaknya kemudian melakukan verifikasi data secara mendalam hingga mengerucut pada beberapa nama.
“Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan beberapa nama. Setelah diverifikasi dan dicocokkan melalui foto, terdapat sekitar delapan nama. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, hanya ada tiga orang yang terverifikasi berada di Indonesia, sementara lainnya berada di luar negeri,” ujar Raja.
Berdasarkan data tersebut, pihak Imigrasi memanggil para WNA yang bersangkutan untuk memeriksa aktivitas mereka selama di Bali.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kegiatan yang mereka jalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Raja merinci, beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah beraktivitas sebagai pemandu wisata (guide) ilegal serta penyalahgunaan visa kunjungan.
“Kegiatan di sini ada yang sebagai guide wisata. Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Karena memang tidak sesuai dengan izinnya—seperti izin tinggal kunjungan tetapi disalahgunakan—akhirnya kita pulangkan (deportasi),” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses deportasi terhadap ketiga WN Israel tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari sebelumnya, yang mencakup periode bulan September hingga Oktober.
Terkait dokumen perjalanan yang digunakan, pihak imigrasi menduga para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan mengajukan visa menggunakan paspor dari negara lain. Sejumlah WNA diketahui memiliki kewarganegaraan ganda atau dua paspor, namun tetap tercatat sebagai warga negara Israel.
“Dia kan tergantung dari pengajuan visanya. Ada yang menggunakan paspor negara lain, karena beberapa di antara mereka memiliki dua paspor, tetapi tercatat sebagai warga Israel juga,” pungkas Raja.
Saat ini, ketiga WN Israel yang melanggar aturan tersebut telah resmi dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan langsung ke negara asal mereka.

