Tabanan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra saat acara Media Gathering mengemukakan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati – Wakil Bupati (Wabup) Tabanan di Pilkada 2024 pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Kami sudah menerima Surat Dinas dari KPU RI tertanggal 23 Agustus 2024 yang berisi petunjuk terkait pendaftaran pasangan Bupati dan Wabup berpedoman pada Keputusan MK,” katanya, Minggu (25/8/2024)
Disebutkan, dalam UU Pilkada terkait pendaftaran pasangan calon menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD. Dengan adanya putusan MK Nomor 60 tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD. Sementara putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon,” paparnya
Baca juga : Gelar Media Gathering, KPU Tabanan Berpedoman Keputusan MK
Menurut Suwitra, dengan adanya Keputusan MK nomor 60 tersebut, maka di Kabupaten Tabanan dimungkinkan ada tiga pasangan Bupati – Wabup yang diusulkan oleh tiga partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerinda dan Partai Golkar karena suara yang diperolehnya saat Pemilu lalu telah memenuhi syarat pengusulan pasangan calon. Sebelumnya berdasarkan UU Pilkada untuk Kabupaten Tabanan maksimal dimungkinkan hanya ada dua pasangan calon saja.
Disebutkan,mengacu pada Keputusan MK tersebut untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. “Di Kabupaten Tabanan perolehan suara sah minimal 8,5 persen ini setara dengan perolehan 27.223 suara sehingga hanya PDIP, Partai Gerinda dan Partai Golkar yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Menurut Suwitra, berdasarkan data rekapitulasi suara sah partai politik peserta Pemilahan Umum di Kabupaten Tabanan tahun 2024, PDIP memperoleh suara sah sejumlah 240.625 suara atau sejumlah 75,13 persen, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara sah 28.261 suara atau sejumlah 8,82 persen dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) memperoleh suara sah 28.261 suara atau 8,82 persen. “Di DPRD Tabanan, PDIP memperoleh 31 kursi, Sedangkan Golkar dan Gerinda sama-sama memperoleh empat kursi,” ujarnya
Baca juga : Sekda Tabanan Tutup Tanah Lot Art and Food Festival #5
Suwitra mengakui, pendaftaran pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sebelumnya memang sempat menimbulkan kegaduhan politik setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Terkait adanya keputusan MK ini, Suwitra menegaskan pihaknya dalam pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan berpedoman pada Keputusan MK tersebut.
“Sesuai surat dinas dan petunjuk yang kami terima dari KPU RI tanggal 23 Agustus 2024, kami berpedoman pada Keputusan MK tersebut,” pungkasnya.***