KPU Tabanan Musnahkan Susu Pilkada Rusak

Surat suara rusak dan lebih yang dimusnahkan total sejumlah 2.026 lembar, Terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 1,609 lembar dan Surat Suara pemilihan Bupati dan Wakil BUpati 417 lembar.

26 November 2024, 15:47 WIB

Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan memusnahkan surat suara (susu) Pilkada 2024 rusak hasil hasil sortir saat pelipatan yang dilakukan sebelumnya maupun surat suara lebih hasil pengecekan terakhir. Jumlah susu pemilu yang rusak tercatat sejumlah 1.990 lembar dan surat suara lebih 36 lembar yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Gudang Logistik KPU Tabanan, Selasa (26/11/2024)

Pembakaran susu Pilkada 2024 yang rusak tersebut dilakukan pihak KPU Tabanan bersama Ketua Bawaslu Tabanan, perwakilan Polres Tabanan, perwakilan Kodim 1619/Tabanan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabanan di halaman Gudang Logistik KPU Tabanan, Jalan Bypass Ir. Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan yang disaksikan wartawan dari berbagai media,

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra dalam sambutannya sebelum pembakaran mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di antaranya menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota melakukan pemusnahan kelebihan surat suara yakni surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, dilakukan satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan tersebut. “Memedomani Keputusan KPU tersebut, maka hari ini kami melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih,” katanya.

Baca juga: KPU Tabanan Kerahkan 20 Armada Distribusikan Logistik

Menurut Wayan Suwitra, total surat suara Pilkada 2024 yang dimusnahkan yakni sejumlah 2.026 lembar dengan rincian surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak 393 lembar dan lebih 24 lembar serta surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak 1.597 lembar dan lebih 12 lembar. “Surat suara yang rusak dan akan dibakar ini karena robek, foto blur, salah cetak hingga salah pemotongan,” katanya menegaskan.

Menurut Suwitra, pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar surat suara yang rusak ini tidak digunakan kembali. Untuk surat suara yang rusak dan juga kurang sudah dilaporkan ke penyedia dan sudah diganti. “Secara regulasi juga telah diatur bahwa tidak boleh menyimpan dan menggunakan surat suara rusak,” ungkapnya.

Sementara, terkait kesiapan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan berlangsung, Rabu (27/11/2024) besok, Suwitra menyebut, pagi ini hingga malam nanti anggota KPPS tengah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa. “KPPS saat ini mulai mempersiapkan TPS di masing-masing desa. Untuk logistik Pemilu baik logistik pendukung maupun utama sudah semua didistribusikan di kecamatan untuk total 850 TPS yang tersebar di 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan sejak 25 November 2024 hingga hari ini,” paparnya.***

Berita Lainnya

Terkini