Sleman – Kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang pemuda di Seyegan, Sleman, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolsek Seyegan AKP Pujiono menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Seyegan–Godean, Margoluwih.
Korban berinisial SW (19), warga Seyegan, sempat dirawat akibat luka serius, namun akhirnya meninggal dunia pada 29 Maret 2026.
Menurut keterangan polisi, korban terkena lemparan batu di pelipis kiri yang dilakukan oleh pelaku hingga terjatuh.
Kejadian bermula dari tantangan melalui panggilan telepon tak dikenal yang diterima pelaku. Dua tersangka yang diamankan adalah RPF (17) sebagai eksekutor dan DIYK (20).
Sebelum kejadian, pelaku sempat mengambil batu di area proyek tol sebagai alat berjaga-jaga.
Saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku melemparkan batu hingga mengenai kepala korban dan menyebabkan luka berat.
Unit Reskrim Polsek Seyegan bergerak cepat dengan menangkap RPF pada 28 Maret 2026 di wilayah Godean dan Minggir, serta mengamankan pelaku lainnya dalam pengembangan kasus.
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Yamaha Nmax hitam tahun 2024, pakaian pelaku, dua helm, jaket, serta batu yang digunakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

