Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Melalui forum diskusi yang digelar di Kantor OJK Provinsi Bali, lembaga pengawas ini mengajak para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyelaraskan pemahaman dan merumuskan langkah strategis terkait implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam forum tersebut, OJK bersama perwakilan PUJK membahas urgensi regulasi ini sebagai landasan penting untuk memperkuat market conduct (perilaku pasar) yang adil dan bertanggung jawab.
Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menekankan perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama dalam setiap operasional bisnis PUJK.
“Prinsip-prinsip ini tidak hanya sebatas kewajiban, tetapi harus menjadi budaya dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ananda.
Tujuh Prinsip Kunci Perlindungan Konsumen
POJK 22/2023 mengatur tujuh prinsip utama yang wajib diterapkan PUJK demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan terpercaya:
Edukasi yang Memadai: PUJK wajib memberikan pemahaman yang jelas dan memadai mengenai produk dan/atau layanan kepada masyarakat.
Keterbukaan dan Transparansi Informasi: Informasi yang diberikan harus akurat, jujur, dan tidak menyesatkan, baik sebelum maupun setelah produk digunakan.
Perlakuan yang Adil dan Bertanggung Jawab: Menjamin perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh konsumen.
Perlindungan Aset, Privasi, dan Data: Menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta aset konsumen yang dikelola oleh PUJK.
Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien untuk menanggapi keluhan dan menyelesaikan sengketa dengan konsumen.
Penegakan Kepatuhan: Memastikan PUJK mematuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Persaingan yang Sehat: Mendorong persaingan bisnis yang jujur, tidak melawan hukum, dan tidak menghambat persaingan.
Pengawasan Ganda untuk Stabilitas dan Kepercayaan
Forum diskusi ini diikuti oleh beragam PUJK dari Bali, serta perwakilan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ananda menambahkan, keberhasilan PUJK dalam mengimplementasikan POJK 22/2023 akan menjadi kunci keberlanjutan dan pertumbuhan industri.
OJK menerapkan dua pendekatan pengawasan: Pengawasan Prudensial yang fokus pada kesehatan lembaga, dan Pengawasan Market Conduct yang memastikan praktik usaha berjalan wajar dan melindungi konsumen.
Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. ***