SNI Pupuk ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib/Dok. BSN. |
Jakarta- Untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor pertanian Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito mengungkapkan, sejalan arah dan tujuan tersebut, BSN telah mengembangkan 29 SNI Pupuk.
“Pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci
keberhasilan dalam sektor pertanian,” kata Wahyu Purbowasito dalam siaran
pers Jumat 3 September 2021.
Peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dinilai sebagai kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian di Tanah Air yang diharapkan bisa memunculkan peluang ekspor.
Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan produksi, produktivitas, akses pasar, sistem pertanian modern yang ramah lingkungan, serta kesejahteraan petani.
SNI Pupuk ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib.
“SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada tujuh SNI,” terang Wahyu.
Ketujuh SNI tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
Lanjut Wahyu, pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan pemerintah dengan alasan ini untuk melindungi konsumen.
“Untuk pupuk tertentu yang tidak sesuai spesifikasi, akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” ppaar Wahyu.
SNI 2801:2010 Pupuk urea, misalnya. Standar ini merupakan revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia.
Yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
Jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan juga keberhasilan tanaman.
Dalam SNI Pupuk urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%,” tambahnya.
Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk non SNI, yang sudah diberlakukan secara wajib SNI nya.
Berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, sampai saat ini tercatat ada 129 Industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia. PT Pupuk Kujang salah satunya.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi menyatakan komitmen perusahaan terus dilakukan melalui kebijakan strategis Pupuk Kujang yakni dengan penyediaan pupuk ber-SNI dan mendorong petani menggunakan pupuk ber-SNI.
Dengan menggunakan pupuk SNI yang sudah terjamin kualitasnya, bertani bisa lebih menguntungkan.
Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera lagi. Saat ini, banyak produk pupuk yang berlabel SNI. Tetapi, tidak dipungkiri, sampai saat ini masih ada praktik pemalsuan pupuk.
Sektor pertanian, lanjutnya, merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dengan menjaga kualitas secara konsisten, diharapkan kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Kujang terus meningkat.
Pupuk Kujang saat ini menerapkan 3 SNI Wajib dan 1 SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat.
Kedepan, Pupuk Kujang tetap akan terus menjaga konsistensi penerapan SNI dan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kualitas produk kepada masyarakat termasuk mendorong penerapan SNI Produk pada UMKM Mitra Binaan Pupuk Kujang. (rhm)