![]() |
| Data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali sejak 2017 sampai dengan tahun 2020 menunjukkan. terdapat, 746 anak dihadapkan dengan hukum/ist |
Denpasar – Sebanyak 346 anak atau 48 persen sejak tiga tahun terakhir
menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di Pulau Bali. Data Komisi
Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali sejak 2017 sampai dengan
tahun 2020 menunjukkan, terdapat 746 anak dihadapkan dengan hukum.
Mereka ada yang menjadi korban maupun pelaku kasus tindak pidana. Tercatat 400
anak, sekitar 52 persen berkonflik hukum. Dan 346 anak atau 48 persen sebagai
korban.
Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana
pencurian. Termasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal.
“Lalu anak sebagai korban, paling banyak kekerasan seksual dan pembuangan
bayi,” terang Komisioner KPPAD Bidang Anak Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini
dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1/2020).
Dari sisi pengawasan KPPAD Bali, di tahun 2020 menemukan beberapa kasus.
Terutama korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni pencabulan. Masih ada
beberapa belum terselesaikan dan terhambat. Diantaranya dalam proses hukum
serta biaya visum dibebankan kepada korban
“Juga dalam penyampaian kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum
dibuka di ruang publik. Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi
psikologi anak dan keluarga. Hal ini menjadi bagian yang disikapi.
“Dan bagian advokasi KPPAD Bali di tahun 2020,” sambungnya.
Bagi seorang anak melakukan tindak pidana, KPPAD Bali berharap agar dalam
proses hukum berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang
Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Banyak ditemukan pelanggaran perilaku masyarakat dalam penanganan anak yang
berkonflik dengan hukum. Dimana masih ada temuan publikasi bertentangan dengan
Undang Undang.
Untuk itu kata Yustini, KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
meminta agar pemberitaan kasus di bawah umur dalam publikasi tetap menjaga
kerahasiaan identitas anak.
Pihaknya mengharapkan, pemerintah kabupaten atau kota tidak membebankan biaya
visum kepada anak serta keluarganya. Aparat penegak hukum juga diminta agar
dalam penyampaian hasil visum tidak dibuka kepada publik.
“Hanya dibuka di ruang pengadilan tertutup untuk umum,” Yastini wanti-wanti.
(rhm)

