AMSI Ingatkan Perpres ‘Publishers Rights’ agar Dukung Jurnalisme Berkualitas Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

Perpres tentang tanggungjawab platform digital atau Publisher Rights diharapkan bisa mendorong ekosistem bisnis media menjadi lebih baik dan jurnalistik berkualitas.

21 Februari 2024, 07:51 WIB

Jakarta – Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital diharapkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bisa mendukung jurnalisme berkualitas dan mendorong ekosistem bisnis media menjadi lebih baik.

AMSI mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

Hoaks Rugikan Dunia Usaha, Ajik Krisna Harapkan AMSI Turut Dorong Perekonomian Bali

“Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital untuk mendapat manfaat,” harap Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Februari 2024.

Ia menegaskan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan.

Nahkodai AMSI 2023-2027, Wahyu Dhyatmika Ingin Wewujudkan Ekosistem Sehat dan Jurnalisme Berkualitas

Artikel Lainnya

Terkini