AMSI: Tanpa Regulasi Jelas, Media Siber Tak Dapatkan Insentif dari Berita yang Diambil Platform Digital

Tanpa adanya regulasi yang jelas, dalam pandangan AMSI, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

12 Juli 2023, 07:42 WIB

Jakarta – Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menegaskan tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Hal itu ditegaskan Wenseslaus Manggut dan rombongan pengurus AMSI pusat saat bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa 11 Juli 2023.

Kedatangan AMSI guna mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang ditunggu-tunggu industri media siber.

Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait “Publisher Rights” perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.

“Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”,” ungkapnya.

Karena itu, Wenseslaus Manggut meminta update atau perkembangan dari penyusunan “Publisher Rights”,” Karena perkembangan cepat sekali.

“Jangan sampai regulasi, begitu Presiden “teken” bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” sebut Wenseslaus Manggut.

Menjelang pemilu di tahun 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar trafik, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, lanjut dia, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tukas Wens.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan “Publisher “Rights”.

Ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma.

Menurut Agung, draft regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.

Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham.

“Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata M. Agung Dharmajaya.

Saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Perpres.

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook. ***

Berita Lainnya

Terkini